<

PKB Soroti Kinerja Bupati, PDIP Minta APH Ungkap Kasus Pupuk Bersubsidi

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksana  APBD tahun 2021.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna Raperda persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso memberikan catatan penting kepada Bupati Bondowoso.

Mohammad Shoheb juru bicara Fraksi PKB-Demokrat menyampaikan, Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2021 yang di dalamnya banyak temuan dan rekomendasi.

“Ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan perundang undangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengelola keuangan daerah'” imbuhnya.

Shoheb mengatakan,  ke depan Fraksi PKB berharap dalam setiap rupiah pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Shoheb menambahkan, terhadap belanja hibah dan bantuan sosial, terutama guru ngaji dan madrasah diniyah juga menjadi temuan BPK.

Dalam hal ini, seharusnya Pemkab Bondowoso mencari solusi, sehingga program tersebut dapat terus dilakukan setiap tahun anggaran tanpa melanggar aturan.

Lebih lanjut, Shoheb mengatakan, penatausahaan hibah kepada KONI juga menjadi perhatian fraksi PKB,

“Terdapat administrasi yang kami anggap ada kesalahan fatal yaitu penandatanganan kedua belah pada NPHD,” ujarnya.

Shoheb juga menyayangkan terhadap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 31/G/2022/PTUN.SBY yang mengabulkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/1143/430.4.2/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan 2021-2027 tertanggal 16 Desember 2021.

“Putusan pengadilan ini, kami cermati tidak hanya berdampak pada kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin saja. Tapi juga terhadap desa-desa yang melaksanakan Pilkades serentak, minimal terhadap 20 Desa dengan incumbent yang mencalonkan kembali,” ujarnya.

Menurut Shoheb, putusan PTUN itu menjadi pukulan telak bagi tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, putusan PTUN Surabaya itu didasarkan pada Peraturan Bupati Bondowoso nomor  39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.

“Ini sangat fatal, sebelumnya belum pernah terjadi, peraturan bupati dilanggar oleh bupati sendiri. Dan ini akan menjadi preseden buruk, dan bila tidak diantisipasi dengan sungguh-sungguh akan  berdampak negatif terhadap marwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Shoheb, terhadap kejelasan status pegawai non-ASN yang jumlahnya mencapai 5841 orang sisa dari pengangkatan PPPK dan PNS.

Fraksi PKB berharap, agar Pemkab Bondowoso harus segera mencarikan solusi sebelum tanggal 28 November 2023 terhadap nasib dan keberadaan tenaga honorer dimaksud.

” Pemkab Bondowoso harus segera mencari solusi, agar tetap bisa berkarya dan berkhidmat di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, karena diakui atau tidak mereka tenaganya masih sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Shoheb mengatakan, Fraksi PKB-Demokrat juga memberikan catatan terhadap kasus penebangan kayu di Stadion Magenda, Taman Krocok dan Jambesari.

“Penebangan itu sudah cukup jelas melanggar Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Izin,”ujarnya.

Menurut Shoheb, penebangan kayu  peneduh itu jelas merupakan sebuah pelanggaran sesuai dengan sesuai dengan LHP BPK RI.

“Kami harap agar Pemda Bondowoso segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan arahan BPK dan peraturan bupati yang sudah ada,” ujarnya.

Kata Shoheb, terhadap aset daerah yang masa manfaatnya tidak bisa dirasakan lagi hendaknya segera ditertibkan agar tidak membebani APBD, baik itu dilelang atau dihibahkan.

“Kami sering melihat banyak kendaraan roda 4 yang masih lalu lalang di jalanan

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti kelangkaan pupuk yang kerap terjadi di Bondowoso. Padahal, realisasi pupuk dari Petrokimia Gresik sudah terpenuhi. Namun, anehnya Petani masih menjerit.

“Mestinya, Pemerintah jeli terhadap kepentingan masyarakat. Karena mayoritas masyarakat Bondowoso pengasilannya dari pertanian,”ujar jubir FPDIP Irsan Marwanda Bachtiar.

Irsan mengungkapkan, pada tahun 2021 lalu, pupuk bersubsidi di Bondowoso mencapai 25 ribu ton. Anehnya, terdapat kelangkaan sehingga masyarakat petani harus merogoh koceknya lebih, karena harga pupuk sangat mahal dan langka.

“Ada salah warga yang sama sekali tidak punya lahan pertanian. Tapi warga itu tiap triwulan mendapat pupuk urea bersubsidi sebanyak 852 Kg. Sedangkan warga itu tidak merasa beli pupuk,  namun, dilaporan penjualan dari Kios nama terdaftar. Lalu dijual kemana pupuk bersubsidi itu,”ujar Irsan dengan nada bertanya.

FPDIP mendesak pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus itu, karena masyarakat dan negara sangat dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu.

“Karena petani dirugikan, maka pihak aparat wajib mengungkap kasus pupuk itu,”imbuhnya. (eko)

BERITA TERKINI