<

16 Pelaku Judi Online dan Darat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Sejak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajaran kepolisian dari level Pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para pelaku judi online maupun judi slot.

Perintah tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kepolisian Resor Pamekasan. Tak tanggung-tangung, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 16 Pelaku judi online maupun judi darat.

Pengungkapan penangkapan para pelaku judi tersebut, disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto Dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Purnama, Kasihumas AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman.

Berikut daftar para pelaku Judi Online (Slot) yang sudah diamankan;

  1. AB (27) Warga Sopa’ah, Kecamatan Pademawu.
  2. MEA (41), warga asal Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.
  3. WZ (29) warga Dasuk, Kecamatan Pademawu,
  4. HAY (32) warga Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis,Kabupaten Jember.

Sedangkan pelaku Judi Darat (remi Bakaran) diantaranya;

  1. S (49),
  2. MS (50),
  3. HS (29),
  4. MW (45),
  5. MLA (20).

Kelima pelaku tersebut sama-sama asal warga  Bulangan Timur, Kecamatan Pagantenan dan

  1. M (38) warga Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenann

Sementara pelaku Judi Darat (Gluduk/Dadu) antara lain;

  1. S (50), warga Palangan, Kecamatan Camplong Sampang.
  2. MS (36) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan,
  3. NY (35) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan,
  4. MS (22) ) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan,
  5. B (55) Warga Pelampaan, Kecamatan Camplong dan
  6. A (44) Warga Tengah Kecamatan Larangan.

Selain itu,  pelaku perjudian yang ditangkap di 6 tempat kejadian perkara (TKP), antara lain;

  1. Cafe yang berlokasi di X Stasiun
  2. Gardu yang di Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan Pamekasan
  3. Cafe Bascame Jalan Kemuning
  4. Cafe Legenda Jalan Stadion
  5. Di kawasan persawahan Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan
  6. Cafe Legenda Jalan Stadion

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyatakan, penangkapan terhadap 12 pelaku judi Online dan Perjudian Darat karena sangat meresahkan masyarakat.

“Anggota Satreskrim Polres Pamekasan akan terus melakukan Hunting (penyelidikan) untuk  menindak  para pelaku Perjudian,”ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Selasa, (23/8/2022).

Dijelaskan, hanya dalam waktu 3 (tiga) hari, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengungkap Perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus.

“Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 kasus, dan judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu kemudian Judi Remi Bakaran),”tegasnya.

Rogib menambahkan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku judi, setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan, berdasrkan informasi yang didapat masyarakat.

“Setelah dianggap valid, maka Anggota Satreskirm melakukan penangkapan terhadap para 4 pelaku judi online jenis slot dan 12 pelaku judi darat jenis judi remi bakaran dan judi gluduk (Dadu),”ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku,petugas juga menyita barang bukti antara lain;

  1. 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna Hitam dengan Imei 1 864878031866274 IMEI 2 864878031866266,
  2. 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna biru dengan Imei 1 862435042706056 IMEI 2 862435042706049 yang didalamnya juga terdapat bukti Transfer untuk pengisian Saldo Judi SLOT,
  3. 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy M30 (SM-M305M) Warna Biru Imei 1 358821100300620 IMEI 2 358821100300628 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer,
  4. 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A 9 Warna Blue Imei 1 862435041273892 IMEI 2 862435041273884 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer,
  5. 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5307952045436038,
  6. 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5379 4130 6308 8709, Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000,-

“Pada hari Jum’at (19/8/2022) sekira  pukul 20.41WIB, petugas juga menyita 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri  berwarna abu abu dengan nomor kartu 6032 9886 5575 2603, yang berisi saldo hasil judi online,”ungkap Kapolres.

Sementara BB judi darat jenis judi remi bakaran yaitu 2 (dua) Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000,- (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah).

“Dan BB judi darat jenis judi gluduk/judi dadu yaitu, 1 (satu) set peralatan dadu terdiri dari : 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) tatakan dadu, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 (lima belas) kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih / merah  dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri  berwarna abu abu dengan nomor kartu 6032 9886 5575 2603,”urai AKBP Rogib.

“Akibat perbuatannya,  para pelaku diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”kata Kapolres menambahkan.(hen)

 

BERITA TERKINI