<

Satreskrim Polres Bondowoso Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pencuri di Tempat Berbeda

BONDOWOSO, IndonesiaPos –  Tidak butuh waktu lama, Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian,  di TKP yang berbeda. Kamis (09/09/2022).

Ketiga pelaku berinisial MR (33) warga Dusun Tanjung Glugur Tengah RT. 01 RW. 03 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangarang Kabupaten Situbondo, BH (29), warga Dusun Krajan RT. 02 RW. 01 Desa Sumber Pakem Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dan SD (32) warga Dusun Sraten RT. 02 RW. 12 Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Suryono menerangkan,  tiga pelaku tindak pidana pencurian itu masing-masing mempunya tugas yang berbeda. MR sebagai penadah barang curian milik BH. Sedangkan SD melakukan  pencurian ditempat yang berbeda bersama temanya yang saat ini masih DPO.

“Ketiga pelaku diketahui mencuri ditempat yang berbeda-beda,”ujar Kasat Reskrim.

MR menjadi penadah hasil curian yang oleh BH, di Dusun Binong RT. 12 RW. 03 Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin. Sementara  MR yang mencuri 1 unit sepeda motor (SPM) merk Yamaha Vega, nopol P 5891 TV milik korban atas nama A. Moersid yang saat itu sedang melihat acara dangdutan di Desa Tegal Jati.

“Selanjutnya BH membawa hasil curiannya ke rumah MR dengan tujuan meminjam uang dengan jaminan SPM hasil curian. Sekitar sore hari BH menghubungi MR dan menyuruh untuk menjual SPM tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Beda halnya dengan SD yang melakukan aksinya di wilayah Desa Tamanan RT. 31 RW. 07 Kecamatan Tamanan. Ia nekat mencuri dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela dirumah Korban atas nama Marinda (25).

“SD berhasil membawa hasil curiannya berupa 2 Unit TV merk Polytron, 1 buah Laptop merk Acer, 1 Unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),”ungkapnya.

Pelaku melakukan aksinya bersama temannya atas berinisial BA yang sampai saat ini DPO. “Atas kejadian itu, jkorban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),”tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana, Sedangkan BH dijerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana, dan SD dijerat dengan Pasal 363 dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Untuk satu pelaku yang belum berhasil ditangkap, masih diburu oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso,”pungkasnya.

BERITA TERKINI