<

Setahun Bersembunyi DPO Pencurian Mobil Pickup Dibekuk

.

SITUBONDO, IndonesiaPos – Selama satu tahun jadi buronan Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur, DPO pencurian yang disertai pemberatan (Curat) kendaraan bermotor jenis pickup berhasil diringkus, Jum’at (22/9/2022).

DPO atas nama Muh Sura (44) warga Kecamatan Kangean Kabupaten Sumenep ini dibekuk sekitar pukul 12.00 siang, di rumah salah satu temannya di Desa Sopet Kecamatan Jangkar.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Muh Sura bersama barang bukti satu unit kendaraan pickup Mitsubhisi T 120 Tahun 2015 nopol DK 8873 KW digelandang ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, usai menggasak mobil pickup milik korbannya, I Wayan Sukedana di SPBU Lamongan Kecamatan Arjasa, kedua rekannya, Iwan dan Mahrus berhasil diamankan terlebih dahulu dan Muh Sura berhasil kabur.

Nah, untuk menghindari kejaran polisi, dalam pelariannya pelaku ini kemudian bersembunyi di beberapa tempat hingga ditetapkan sebagai DPO. Namun berkat kejelian petugas yang tak henti hentinya melakukan pengejaran, tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan berpindah pindah tempat akhirnya dapat dibekuk saat berada di rumah temannya di Desa Sopet Kecamatan Jangkar.

“DPO ini sering berpindah pindah tempat, ke Wonorejo, Wongsorejo, di rumahnya sendiri di Kangean bahkan sempat kabur ke Jawa Tengah. Tapi, Alhamdulillah sudah bisa kita amankan,”ujar salah satu anggota resmob.

Dikonfirmasi, Kasi Humas polres Situbondo, IPTU Achmad Sutrisno membenarkan, bahwa dalam operasi Sikat Semeru 2022, tim opsnal gabungan telah mengamankan satu DPO berinisial MS dengan barang bukti satu unit pickup T 120.

“DPO sudah kita amankan bersama barang buktinya. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,”kata Iptu Achmad Sutrisno.(gik)

BERITA TERKINI