BONDOWOSO, IndonesiaPos – Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan salah satu wadah/forum koordinasi lintas sektoral tingkat Kabupaten dengan tugas, wewenang dan tata kerja sebagai berikut
Ada tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan KP3, sebagai pengawas diantaranya;
- Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di lini III dan IV serta penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat petani.
- Melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi.
- Melakukan pengawasan mutu pupuk dan pestisida dan melakukan pengawasan dokumen perizinan usaha, nomor pendaftaran dan dokumen administrasi lainnya di tingkat produksi dan peredaran
- Melakukan pengawasan dampak negatif terhadap lingkungan penggunaan pupuk dan pestisida;
- Melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen, distributor, dan pengecer resmi.
- Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pupuk Subsidi di Bondowoso Mahal dan Langka, Mana Peran Pejabat Pemerintah?
Sementara yang menjadi wewenang KP3 yaitu:
- Mengetahui proses produksi pupuk dan pestisida
- Memperoleh informasi sarana dan tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.
- Pemenuhan perizinan dan atau peredaran pupuk pestisida.
- Mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran pupuk dan pestisida apabila ditemukan penyimpangan standar mutu.
- Mengusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan di bidang pupuk dan pestisida sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
- Mengambil contoh pupuk dan pestisida yang dicurigai kandungannya untuk dianalisis.
- Melakukan pemeriksaan pada pencemaran/dampak negatif proses produksi terhadap lingkungan.
Pupuk Subsidi Langka, Distributor Salahkan PPL dan Dinas Pertanian
Sedangkan Tata kerja yang harus dilakukan KP3 yaitu :
- Komisi pengawas bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.
- Komisi pengawas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Pangkep melalui pimpinan instansi/satuan kerja masing-masing.
- Komisi pengawas mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengkaji pengelolaan pupuk dan pestisida serta menentukan rencana tindak lanjut.