JAKARTA,IndonesiaPos – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sedikitnya ada 6 tersangka yang sudah ditetapkan.
Keenam tersangka itu diantaranya, AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), daan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar perkara ditemukana alat bukti permulaan yang cukup. Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,”kata Kapolri , kepada sejumlah wartawan. Kamis (6/10/2022) kemarin.
Menurut Kapolri, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
“Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini,”terangnya.
Selain Lakukan Operasi Zebra, Satlantas Polres Sampang Juga Berbagi Jum’at Berkah
Di internal sendiri ada 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. “Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,”ujar Kapolri.
Dijelaskan. untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.(hn)