<

Satresnarkoba Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Peredaran Narkotika di masayarakat sangat meresahkan warga. Para pelaku mulai mengedarkan barang haram tersebut dikalangan anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah, sehingga masa depan negara ini ikut terancam, akibat beredarnya barang-barang terlarang tersebut.

Kendati demikian, Polri menyatakan perang dan akan minindak para pelaku tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan barang haram tersebut.

Seperti yang oleh Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso, yang berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (43), warga Dusun Andung RT. 17 RW. 07 Desa Karang Melok Kecamatan Tamanan yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo. Kamis, (13/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang Siswi SMA Situbondo Tewas Mengenaskan, Setelah Nabrak Truk

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 klip isi 5 butir pil logo Y warna Putih dan 5 dalam keadaan terbelah yang siap edar.

Pil logo Y yang dikemas dalam Box dengan isi 80 butir dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Ada pula berbentuk eceran yang dibungkus dengan kertas rokok grenjeng dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan barang terlarang tetsebut.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, keberhasilan anggota menangkap pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya langsung melakukan penyelidikan.

Polsek Sumber Wringin OTT Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Lintas Kecamatan

“Dari hasil penyelidikan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan MS dirumahnya berikut barang buktinya,”ujar Bagus Purnama.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap MS di Satresnarkoba Polres Bondowoso.

“Atas perbuatan penyidik menjerat MS dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP,”pungkas Bagus Purnama.

BERITA TERKINI