<

Kasatpol PP Sumenep Imbau Masyarakat Tidak Jual Rokok Ilegal, Sangsinya Penjara

SUMENEP, IndonesiaPos – Masyarakat jika dengan sengaja mendarkan atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai pemerintah dapat diancam pidana kurungan sampai satu tahun hingga lima tahun.

Oleh karena itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Achmad Laily Maulidy bersama Bea cukai Pamekasan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai pemerintah.

“Masyarakat hendaknya jangan sampai melakukan peredaran dan menjual rokok ilegal,”kata Kepala Satpol PP Laily sapaan akrabnya.

Satpol PP Sumenep Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Razia

Dirinya juga berharap masyarakat dapat membantu petugas dalam memberantas rokok ilegal. “Apabila masyarakat menemukan orang yang mengedarkan rokok ilegal segera laporkan ke petugas,”pintanya,Senin (17/10/2022)

Laily menjelaskan, bagi seseorang yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal telah melanggar pasal 54 Undang Undang Nomer 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”jelasnya.

Antisipasi Beredarnya Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Kepada Masyarakat

Sedangkan bagi masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal mendapat sangsi 1-5 tahun hukuman penjara,

“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak main main dengan rokok ilegal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yakni, tidak dilekati dengan pita cukai, atau dilekati dengan pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di lapangan adalah rokok dengan tanpa pita cukai,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal.

“Saya tegaskan bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal akan dijerat dengan hukuman penjara 1 – 5 tahun,”tegasnya. (ADV/id/hn)

BERITA TERKINI