PAMEKASAN, IndonesiaPos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas ll A Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menerima 23 Narapidana dari Lapas Kelas I Malang. pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Narapidana dari Lapas Kelas I Malang tersebut terlibat kasus Narkoba sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang sesuai dengan berita acara serah terima nomor.W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-4188. tanggal 18 Oktober 2022.
Kalapas Narkotika Pamekasan, Yan Rusmanto membenarkan, kalau pihaknya telah menerima 23 Narapidana dari Lapas Kelas I Malang.
“Ya benar, pada hari ini pihaknya penerima 23 Narapidana dari Lapas Kelas I Malang dan pindahan mereka ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas I Malang,”kata Yan Rusmanto, kepada sejumlah wartawan. Selasa, (18/10’20220
Menurutnya, penerimaan Narapidana baru ini, sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum nya mereka membaur dengan WBP yang lain.
“Dipindahkan narapidana ini tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas NarkotikaPamekasan,”ujarnya.
Yan Rusmanto menambahkan, pihaknya mewajibkan kepada 23 Narapidana agar dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
“Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Pamekasan, karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana,”katanya.
Selain itu tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan narapidana, sehingga wajib untuk menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN.
“Seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,”imbuhnya.
Ditempat yang sama, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Andris Sugiarto menerangkan, untuk proses penerimaan narapidana baru ini tidak lepas aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, kemudian pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan barang juga dokumen.
Ketua DPR RI Minta Semua Pihak Fokus Selamatkan Korban Banjir
“Pembinaan bagi Narapidana itu terdiri dari pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Sedangkan untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman serta sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi maka kalian harus mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik. Apabila ada yang ditanyakan, silahkan bisa mendatangi pihak Bimkemaswat,”ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lapas dan dilanjutkan oleh tim Registrasi memeriksa kelengkapan dokumen terhadap 23 Narapidana yang dibantu dengan Regu pengamanan dan langsung diarahkan ke blok Mapenaling. (hen)