<

Polres Blitar Larang 5 Obat Sirup di Jual Bebas

BLITAR, IndonesiaPos  – Upaya mendukung Kementrian dan Lembaga pemerintah, Kapolsek Kesamben Polres Blitar IPTU Suhartono, melakukan edukasi dan sosialisasi ke sejumlah apotek dan masyarakat terkait obat sirop mengandung bahan kimia, Jumat (21/10/22).

Kegiatan tersebut Kapolsek Kesamben bersama Camat, Kepala Puskesmas, dan Dinas Pendidikan mengecek ke beberapa apotek yang ada di wilayah kesamben.

Suhartono mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Forpimka dan dinas pendidikan. Langkah-langkah yang dilakukan, seperti sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak agar tidak meminun obat cair atau sirup.

BACA JUGA : 

“Sambil menunggu hasil pemeriksaan BPOM tentang kandungan yang terdapat didalam obat cair itu, yang membahayakan tubuh anak-anak,”katanya.

Dia menjelaskan, sedkitnya 5 obat Sirup yg sementara tidak boleh beredar meliputi:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup(obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BACA JUGA : 

“Di Kecamata Kesamben Kabupaten Blitar ini ternyata ada 3 apotik sudah mendapat pemberitahuan dari dinas kesehatan dan PBF kalau 5 jenis sirup diatas tidak boleh beredar. Jadi semua apotik sudah tidak mengedarkan pada masyarakat,”tegasnya.

Untuk mengantisipasi itu, Kepolisian Polres Blitar menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

“Untuk sementara seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu,”imbuhnya. (Lina)

BERITA TERKINI