<

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Berhasil Sita Rokol Ilegal Merk Bongkar 86

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Satuan Polisi Paong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Jember secara berturut-turut 4 hari menggelar operasi gabungan, sejak hari Senin hingga Jum’at, (7-11/11/2022).

Operasi gabungan ini dilakukan untuk meng-Gempur peredaran rokok ilegal, di Kabupate Bondowoso Jawa Timur. Pada hari pertama, Senin, (7/11/2022) Operasi ini dibagi menjadi dua regu

Regu 1 Kewilayah Desa Tanggulangin dan Regu 2 kewilayah Tegalampel.

BACA JUGA :

40 Pelaku IKM Sentra Tape Kecamatan Wringin dan Binakal Dapat Pelatihan Dari…

Sementara, yang terlibat dalam operasi ini diantaranya,

  1. Kabid Gakda Awan Boediono SH
  2. Kabid Tibumdan tranmas Sat Pol PP Nanang Dwi H. SH
  3. Kasi Linmas Wahlul Abriono S. Sos
  4. M Arifin Kasubag Perencanaan Dan Ke uangan Sat Pol PP
  5. Kabid Penindakan Bea Cukai Bapak Widodo Beserta 4 Anggota Cukai
  6. Kasi Lidik Sat Pol PP Bondowoso Vara Teddy
  7. Kasi Binluh Sat pol PP Moh Ramli S. Sos
  8. Kasi Ops Sat Pol PP Ahmad Hambri SH
  9. Dan Jajaran Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember -/+ 20 0rang

Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, melalui Kabid Tibum Nanang Dwi H. SH, mengatakan, Operasi Gabungan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dianjutkan dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

“Setelah dianggap informasi itu valid, maka kami bersama petugas  langsung bergerak melakukan operasi,”ujar Nanang Dwi kepada wartawan.

Operasi ini dibagi menjadi dua regu, petugas Satpol PP dan Bea Cukai, melakukan penyisiran terkait adanya informasi Rokol Ilegal di sejumlah Toko.

BACA JUGA :

Buntut Kenaikan Tarif Air PDAM, Ketua Fraksi PDIP Anggap Terlalu Membebani Rakyat

Selain melakukan operasi, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokol tanpa cukai (Rokok Ilegal).

“Kami pun memasang Striker Himbauan Gempur Rokok Ilegal di sejumlah Sepanjang jalan yang kita lewati,”ujar Nanang.

Diketahui, pada saat melakukan operasi gabungan, Satpol PP dan Bea Cukai menyita rokok ilegal Merk Bongkar 86 dan 1 Slop isi 20 batang di desa Tanggulangin  Kecamatan Tegalampel.

Sementara hasil operasi dari regu, bergerak ke Desa Mandiro, kemudian bergeser ke pasar Sekarputih Kecamatan Tegalampel dan Desa Locare Kecamatan Curahdami.

Sedangkan BB di bawa oleh pihak Bea Cukai. Bagi pelaku melanggar dikenakanPasal 54 UU nomo 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Namun, pemilik toko dihimbauan dan diberi  surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa cukai karena di anggap merugikan Negara.

 

BERITA TERKINI