<

KPPBC Madura Musnahkan Ribuan BB Rokok Ilegal dan Minuman

PAMEKASAN, IndonesiaPos Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, memusnahkan barang Kena Cukai Berupa Rokok Ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol.  Di kantor bea cukai setempat.  Selasa (15/11/2022).

Dua jenis barang kena cukai yang akan di musnahkan sebanyak 11,711.409 juta batang rokok ilegal dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol. Kedua jenis barang tersebut di taksir bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637.

Dikesempatan tersebut di hadiri,Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Kepala KPPBC, Kepala KPKNL, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Dandim 0826, dan Kapolres.

BACA JUGA :

Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim, mengatakan masyarakat sangatlah berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal yang di lakukan oleh KPPBC TMP C Madura.

“Sedangkan capaian tahun ini tidak luput dari hasil sinergi bersama APH bersama Pemerintah Daerah di Madura yang sangat solid. Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal, selain itu masyarakat ikut mendukung untuk membangun Madura bebas dari peredaran barang ilegal,”katanya.

Selanjutnya,terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua dan pelaksanaan di tahap kedua adalah pemusnahan yang dilakukan dengan cara di bakar pada hari Kamis (17/11) yang berlokasi di P.T Hijau Alam Nusantara Mojokerto, Jawa Timur.

BACA JUGA :

  • Sekjen PBB Antonio Guterres, Nilai Jokowi Berhasil Pegang Presidensi G-20

  • Dandim 0826 Pamekasan Didampingi Ketua Persit Kunjungi Koramil Larangan dan Galis

  • “Pemusnahan barang milik negara yang kami laksanakan ini telah memperoleh persetujuan dengan bukti Surat persetujuan Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor S-558/Mak.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara kepada KPPBC TMP C Madura dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  Pamekasan nomor S-31/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 02 November 2022 dan hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Madura dan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-32/MK.06/KNL.1005.2022 tanggal 02 November 2022. Tercatat dalam kurun waktu bulan November 2021 hingga Oktober 2022, terdapat barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang siap dimusnahkan,”pungkasnya. (hen)

BERITA TERKINI