<

Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan Penadah

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penadahan.

Kedua Pelaku berhasil diamankan Inisial P (38) warga Dusun Krajan Glugur Tengah Rt. 01 Rw. 02 Desa Pucang Anom Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, dan Inisial R (39) warga Dusun Krajan Rt. 25 Rw. 05 Desa Jambesari Darus Sholah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, di TKP yang berbeda. Senen (14/11 2022.) kemarin.

BACA JUGA :

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisia P sebagai Penadah barang curian yang dilakukan oleh R sebagai pelaku.

“Kedua Pelaku melakukan pencurian HP ditempat berbeda-beda,”kata Kasat. Kamis, (17/11/2022).

Dijelaskan, R melakukan aksinya di Dusun Lucu Rt. 18 Rw. 04 Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso,R diduga mencuri 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 15, milik Surujianto yang saat itu pintu rumahnya bagian depan tidak tertutup, kemudian R masuk kedalam kamar dan mengambil sebuah Handphone merk Oppo A 15 warna hitam.

BACA JUGA :

“Selanjutnya hasil HP hasil curiannya dibawa ke rumah P dengan tujuan menjual hasil pencurian  tersebut,”ungkap Kasat Reskrim

Akibat perbuatan R dan P korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”tegasnya.

Akibat perbuatan kedua Pelaku, harus berurusan dengan Polisi. “Pelaku P kami jerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana (Penadah). Sedangkan Pelaku R kami jerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tegas Kasat Reskrim

BERITA TERKINI