SAMPANG, IndonesiaPos – Video penangkapan pengguna Narkoba, di Jalan Raya Ketapang oleh Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sampang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang hingga viral di medsos, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dody Darmawan
Dalam video video yang berdurasi 24 detik itu, petugas berpakaian preman mengamankan seorang laki-laki yang memakai sarung dan baju batik dengan mengendarai sepeda motor yamaha vega bernopolkan L-2867-AAJ
“Video penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika jenis sabu itu memang benar, dan tersangka berinisial A Bin A di TKP Jalan Raya Ketapang pada hari Sabtu, (13/11/2022) pekan kemarinm”kata IPDA Dody kepada wartawan. Jumat (18/11/2022)
BACA JUGA :
Dirum PDAM “Bohong”, Tak Pernah Menjelaskan Kenaikan Tarif Air Minum Pada Komisi C
Hanya Ingin Bersalaman Dengan Presiden, Seorang Perempuan Nekat Trobos Paspampres
Dody mengungkapkan, selain mengamankan tersangka warga di Dusun Barat Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.
“Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram itu dikemas didalam bungkus rokok yang dibungkus plastik klip warna putih, ditutupi lakban warna hitam dan diletakkan di dalam saku baju sebelah kiri tersangka”ujarnya Dody.
Selain mengamankan BB sabu, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Vega nomor Polisi L-2867-AAJ, dan HP merk Oppo A15, 1 bungkus kosong rokok, tali langsung di bawa Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat A bin A dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara”pungkasnya.(hen)