PAMEKASAN,IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan operasi rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal merugikan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pamekasan,Madura Jawa Timur.
Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli, menjelaskan, DBHCHT tahun 2022, yang diterima Pemkab pamekasan sangat besar, bahkan untuk Satpol PP mencapai Rp2 miliar. Sehingga pihaknya gencar memberantas perdaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Oleh karena itu, dana DBHCHT yang dikelola Satpol PP ini harus maksimal digunakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam,”ujar Nurhidayati Rasuli saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (13/12/2022)
Selain melakukan operasi, pihaknya akan melakukan penegakan hukum, apabila ada warga yang sengaja mengedarkan atau menjual rokok ilegal tanpa cukai.
“Untuk dapat meningkatkan produksi rokok di kabupaten Pamekasan, maka keberadaan rokok ilegal harus diberantas”ujarnya.
Di Kabupaten Pamekasan sendiri, menurut Ida sapaan akrab Kabid Gakda Satpol PP ini, di Pamekasan ini banyak ditemukan rokok ilegal, hampir di seluruh kecamatan dan desa di Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko penjual rokok.
BACA JUGA :
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi bersama tim satgas gabungan dan menyasar di pelosok pelosok desa se kecamatan di Kabupaten Pamekasan,”tegasnya.
Ida menambahkan, sejauh ini operasi rokok ilegal yang dilakukan sejak 29 November 2022 hingga saat ini telah banyak membuahkan hasil barang bukti.
Selain itu petugas juga melakukan edukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Karena melanggar hukum dan akan ditindak tegas oleh Tim Satgas.
“Maka dari itu kami akan terus melakukan deteksi dini ke warung maupun toko juga tempat-tempat pengiriman jasa. Kami juga akan melakukan penegakan hukum, karena dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan produk ilegal,”ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan warung atau tokoyang sengaja mengedarkan dan menjual rokok ilegal,diminta segera melaporkan kepada petudag terdekat.
Saya menghimbauan kepada mereka untuk tidak melakukan peredaran maupun menjual rokok ilegal karena akan dikenakan sanksi hukum juga mengisi berita acara,”pungkasnya Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan ini.(hen)