PAMEKASAN, IndonesiaPos – Oknum anggota Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Pamekasan berinisial (WB) diduga melakukan penjualan narkoba jenis sabu.
Terungkapnya kasus itu setelah MIN (23) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan pada (5/6/2022) diringkus Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan mengaku jika oknum Satresnarkoba kedapatan membawa narkoba kepada dua orang inisial D dan AJ.
Sebelumnya AJ dan D diamankan oleh petugas Satresnarkoba Pada (3/4/2021).
Menurut NAR (45) iu tersangka MIN, mengaku jika anaknya mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan berinisial WB.
Tersangka MIN mendapatkan akses pembelian barang haram tersebut dari oknum anggota Satsabhara (WB) karena keduanya saling mengenal.
“Karena saling mengenal dengan WB, maka MIN dimintai tolong oleh D dan AJ untuk membeli narkoba ke WB. Tapi keduanya tidak berani membeli langsung ke WB, karena mereka berdua menanggung hutang ke WB dan tidak bisa membeli sabu sendiri,”ungkapnya.
Seperti dilansir mediajatim.com pada Jumat (16/12/2022). Pihak keluarga sudah melaporkan WB ke kepolisian, karena terkesan mau cuci tangan dari kasus yang menimpa anaknya.
“Padahal anak saya itu hanya disuruh oleh AJ dan D dan anak saya bukanlah mengedarkan sabu,”terangnya.
BACA JUGA :
Sebelum MIN ditangkap, kata Nar, sempat melakukan tawar menawar dari seorang oknum Satresnarkoba Polres Pamekasan. MIN diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp25 juta agar kasusnya bisa ditutup dan MIN tidak ditangkap.
“Untuk pembayarannya disepakati dibagi dua, kami cukup membayar separuhnya, sedangkan separuhnya ditanggung WB, penawaran itu dilakukan agar tidak terseret dalam kasus tersebut,”akunya.
Meski begitu, keluarga MIN tidak mau karena tidak mampu membayar sejumlah uang yang nilainya sangat besar.
“Kami dari keluarga miskin, kemana kami mendapatkan uang sebesar itu, meskipun sudah mencari pinjaman, kami tidak mendapatkannya,”tuturnya.
Karena MIN tidak mampu membayar, lanjut Nar, pihaknya mengaku sudah putus asa dan pasrah pada penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya memilih untuk menunggu eksekusi dari kepolisian.
“Akhirnya kami pasrah kalaupun nanti MIN ditangkap, sebab awalnya, hanya separuh yang harus dibayarkan kami, namun WB malah membebankan kami untuk membayar Rp20 juta, dan MIN ditangkap pada bulan Juni lalu,”paparnya.
NAR mengaku sudah dipanggil oleh pihak Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret WB sebagai penjual narkoba. “Tadi pagi saya dipanggil, dan ini baru datang,”ujarnya.
Sementara itu, IndonesiaPos mencoba untuk konfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admodjo, Senin (19/12/2022). Sayangnya mantan Kapolsek Proppo itu tak berkenan ditemui langsung.
“Saya sedang sibuk persiapan Nataru. Bisa langsung ke Kasi Humas Polres Pamekasan atau ke penyidik langsung agar lebih jelas,”tukasnya. (hen)