SAMPANG, IndonesiaPos – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang memasangkan benner sengketa tanah. Setelah memutuskan dan memenangkan ahli waris. Sabtu (24/12/2022).
Para Penggugat Mohammad Sai, dengan para tergugat Arbani, berebut warisan hingga bertarung di lintas Pengadilan ke Pengadilan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Kasus sengketa waris ini bermula dari tanah warisan Ibunya almarhum Turah alias Eddju Binti Djumadin, yang berdomisili di desa Gunung Maddah Sampang Madura memiliki sebidang tanah atasnama Turah alias Eddju Binti Djumadin dan mempunyai keturunan bernama Mohammad Sai.
Namun, usut punya usut tanah tersebut sudah beralih menjadi Sertifikat atasnama kakak kandung yang bernama almarhum Munari (Kakak Sai). Sementara menurut penggugat tanah milik ibunya belum pernah dibagi kepada ahli waris.
“Saya dengan beberapa saudara kandung yang lain kaget, karena tanah milik ibu saya sudah bersertifikat kepada anak anak Munari,”terangnya.
Karena merasa dirugikan, 2020 Sai, bersama saudara lainnya mengugat keponakan sendiri (anak-anakMunari) ke Pengadilan Negeri Sampang, PTUN Surabaya dan pengadilan Agama Sampang. Namun berakhir putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak diterima pada awal tahun 2022.
Penggugat tidak terima atas kekalahan yang diputus oleh Pengadilan dan PTUN. Penggugat tidak putus asa dan tetap optimis untuk memperjuangkan haknya.
Kemudian penggugat mencari pengacara terbaik di Yogyakarta, Law office F1 dan Partners yang terdiri dari Bedi Setiyawan Alfahmi, Fajri, dan Ramadhani K. Rosadi. Dengan harapan para pengacara itu usahanya menang.
“Melalui Pengacara, kami melakukan gugatan kembali di pengadilan Agama Sampang, dengan nomor perkara; 880/Pdt.G/2022/PA.Spg, tertanggal 29 Juni 2022,”katanya.
BACA JUGA :
Proses persidangan yang panjang sejak bulan Juli 2022, di pengadilan Agama, melalui upaya mediasi berkali-kali antara para penggugat dan para tergugat, namun mediasi tersebut gagal, hingga berlanjut dengan tahapan gugatan di hadapan sidang.
Penantian panjang para penggugat akhirnya membuahkan hasil, majlis hakim Pengadilan Agama Sampang tertanggal 14 Desember 2022, memutus kemenangan untuk penggugat.
“Menyatakan lahan /objek sengketa tanah tersebut yang berada di desa Gunung Maddah adalah harta peninggalan (Tirkah) / harta warisan almarhum Turah buk Eddju Binti Djumadin, menghukum para penggugat dan para tergugat untuk melaksanakan pembagian objek sengketa sesuai porsi bagian masing masing, dan menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa waris ini untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan bebas dari tanggungan dari pihak bank,”.
Ditempat yang sama, Fajri, pengacara penggugat menyatakan, objek sengketa warisan sudah dimenangkan oleh para penggugat di Pengadilan Agama Sampang, dan objek sengketa warisan ini antara paman dan ponakan.
“Saya harapkan dari para tergugat dan para penggugat berdamai saja. Namun apabila tetap tidak ada perdamaian, yang rugi adalah pihak para tergugat yang akan mendapatkan hasil bagian yang lebih sedikit bila dibagi secara hukum Islam,”ujarnya.
Sementara itu, Ramadhani K. Rosadi, menambahkan, apabila para tergugat mau banding atau tidak ada damai, maka para penggugat akan menempuh jalur pidana atas tanah warisan tersebut, karena obyek sengketa masih di tempati oleh tergugat IV (Fadholi)..
“Karena pada saat proses sidang ternyata sertifikat tanah telah dijaminkan oleh tergugat IX ( Muchlis) kepada pihak bank pada bulan Agustus 2022, padahal tanah tersebut sudah dilakukan upaya pemblokiran pada tanggal 13 Juli 2022 oleh para penggugat dan pada saat itu sedang berproses perkara di Pengadilan Agama Sampang,“imbuhnya. (hen)