<

Berkah Perayaan Natal, 25 WBP Dapat Remisi Dari Lapas Narkotika Pamekasan

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Perayaan Natal umat Kristiani juga  dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur. di Gereja Oikumene Lapas setempat. Minggu, (25/12/2022).

Selain itu, hari kelahiran Yesus Kristus ini membawa berkah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Sebab, mereka mendapat pemotongan masa tahanan, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Momen perayaan natal tersebut dihadiri Kalapas Narkotika Yan Rusmanto, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sidik Widiyanto, Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra, Kasubsi Bimkemaswat, Hairul Rasyid, Koordinator Gereja Kabupaten Pamekasan, Indra Hidayat dan 25 WBP yang beragama Nasrani.

“Natal ini merupakan momentum yang penting bagi umat Kristen di seluruh dunia. Saya mengapresiasi kinerja seluruh rekan pegawai Lapas Narkotika Pamekasan atas terselenggarakannya perayaan Natal yang berjalan dengan khidmat,”ujar Yan Rusmanto

Ia juga mengucapkan “Selamat Hari Natal” kepada warga binaan  yang sedangmerayakan Natal. Yan juga berharap, semangat dan sukacita perayaan Natal ini menjadi lebih bermakna.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Disamping itu dapatnya semakin meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak didik, Rikie Umbaran mengatakan,  sebanyak 18 orang WBP yang memperoleh remisi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.

“25 WBP yang beragama Nasrani ini hanya 18 orang. Besaran remisi juga berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,”terangnya.

25 WBP yang beragama Nasrani hanya 18 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa Pidana dengan keterangan sebanyak 2 WBP. Mereka  memperoleh Remisi sebanyak 15 hari, 15 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan dan 1 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

“Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal sebanyak 7 orang WBP, dengan keterangan, 2 orang WBP terkendala Register F, menjalani Subsider sebanyak 3 orang WBP, dan masih dalam proses pengusulan Remisi karena keterlambatan Administrasi sebanyak 2 orang WBP,”imbuynya. (hen)

BERITA TERKINI