<

Diduga Kuat Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Pamekasan Ditahan

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang  semakin marak di wilayah Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur kini dilakukan penyisiran oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Akhir-akhir ini, viral di medsos terkait kasus Sabu yang menyeret salah satu oknum Polres Pamekasan, berinisial W. saat ini masuk ketahap satu (1).

“Proses hukum W sudah memasuki proses sidik sudah ke tahap 1 dan berkasnya sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,”ungkap , Kata Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Atmojo.

Tersangka W, menurut Kasat Narkoba, sejak tanggal 6 Desember 2022 sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka W.

“Tersangka W ditahan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,”ujarnya. Kamis, (29/12/2022)

BACA JUGA :

Ditanya soal barang bukti (BB), Tirto mengatakan, sementara untuk BB hingga sampai saat ini tidak ada, karena W masih belum mengakuinya, dan pihaknya belum menyita barang bukti itu.

“Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tersangka W yang berdasarkan saksi saksi yang sudah dilaksanakan penahanan atau sudah di proses,”terang Tirto.

Sementara, pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 dan pasal 114  serta pasal 127 karena tersangka W setelah di lakukan pengecekan tes Urine, hasilnya positif.

“W di ancam hukuman kurungan minimal 4 tahun, atau 10 tahun dan seumur hidup,”tegasnya.

Terkait anggota Polri yang terlibat dan dinyatakan positif dalam pemakaian, maupun penjual, Tirto  menjelaskan, anggota yang terlibat untuk ketingkat pemecatan. Namun itu tergantung dari pimpinan yang berhak menghukum (Ankum). Sebab W ini masih anggota Polri aktif.

“W adalah Anggota aktif, jadi yang menentukan apakah W harus di pecat atau bagaimana tergantung dari proses Ankum. Saat ini W menjalani Pidana Umum  dan berlanjut kepada proses kode etik dan disipliner,”imbuhnya.(hen)

BERITA TERKINI