<

Jack Centre Laporkan “Korupsi” Pengadaan 20 Unit Mobil AVP ke Kejari Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil AVP di Dinas Pariwisata, Olahraga dan Perhubungan (Disparporahub) tahun 2016 akhirnya dilaporkan oleh LSM Jack Center ke Kejaksaan negeri Bondowoso, Rabu, (1/3/2023).

Pengadaan mobik pickup APV tahun 2016 itu sebelumnya disoroti. Karena dinilai sangat berpotensi gratifikasi dan korupsi.

Direktur LSM Jack Centre, Agus Sugiarto mengatakan, berdasarkan informasi yang ia diterima, penerima bantuan armada angkutan desa tersebut, harus membayar uang sekitar 25 juta per unit mobil kepada pihak dinas.

“Ada 20 penerima bantuan mobil yang dimintai oleh pihak Dinas. Seperti yang terjadi kepada penerima dari Desa Blimbing Kecamatan Klabang. Penerima itu mengaku kepada saya, kalau dirinya harus membayar uang sebesar Rp25 juta kepada Dinas,”ujar Agus kepada wartawan IndonesiaPos. Kamis, (1/3/2023).

Menurut Agus, seharusnya bantuan itu gratis tanpa setoran uang. Karena bantuan itu murni program pemerintah kabupaten Bondowoso kepada masyarakat.

BACA JUGA :

“Untuk itu kami minta Kejaksaan Negeri Bondowoso mengusut adanya dugaan gratifikasi dan korupsi itu,”tegas Agus.

Agus menambahkan, pemberian dan penerimaan bantuan mobil operasional desa tersebut mengemuka setelah ada pengakuan dari penerima kalau program itu harus ada dana tebusan sebesar Rp25 juta.

“Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan tidak hanya bisa mengungkap persoalan traktor saja, tapi dugaan gratifikasi yang harus diungkap,”imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan 20 unit mobil pick-up yang dilaporkan oleh LSM Jack Centre

BERITA TERKINI