SAMPANG, IndonesiaPos – Belasan massa aktivis di wilayah Kabupaten Sampang, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Senin (6/3/2023).
Selain itu, massa juga membagikan selebaran berisi tuntutan dan kronologis percobaan pembunuhan kepada salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara.
Koordinator aksi NGO BARA Sampang, Lihon mengatakan, kedatangan ke kantor Pengadilan Negeri ini untuk mengawal kasus yang menimpa rekannya, karena telah menjadi korban percobaan pembunuhan dan saat ini sudah memasuki persidangan.
Aksi demo kali ini ingin mempertegas bahwa penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan kepada aktivis dinilai sangatlah janggal, karena pelaku hanya dituntut 10 bulan dari pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada PN dan selaku hakim agar obyektif menangani kasus ini,”pinta Lihon.
Menurutnya, dalam aksi ini ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada PN. Antara lain, pihakanya minta vonis secara maksimal kepada pelaku percobaan pembunuhan dan adili pelaku dengan seadil-adilnya.
“Hakim harus bersikap objektif dan hukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya,”imbuhnya.
Sementara itu, Humas PN Sampang dan Panitera Muda Hukum, Abdur Rahman, didepan puluhan massa mengatakan, dirinya mengabdi di Sampang ini akan mengedepankan keadilan.
“Dalam kondisi apapun dalam persidangan nanti monggo bapak maupun ibu sekalian ikut memantaunya, karena itu nanti yang akan tertuang dalam berita acara,”kata Abdur Rahman.
Mendapat penjelasan dari perwakilan PN, massa mulai emosi dan mengancam untuk mengerahkan massa dan mengawal saat sidang tuntutan, yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 7 Maret 2023 besok.
“Kita akan mengawal kasus ini, jangan sampai ada rekayasa kasus,”teriak pendemo sambil membubarkan diri meninggalkan kantor PN Sampang.
Sekedar diketahui, aksi demo ini berawal setelah salah satu anggota LSM inisial A mendapat perlakuan kasar dan nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan saat melakukan kroscek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di salah satu Dusun Berbulu, Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Sampang beberapa yang waktu lalu.
Saat itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat lantaran mengalami luka dan lebam. (hen)