<

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi

JAKARTA — IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksa Ahmad sebagai saksi terkait pengurusan importasi barang di DJBC.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Di mana penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan digedung KPK, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Budi, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. “Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Budi menambahkan, penyidik juga akan menelaah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk mengembangkan perkara. “Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Ia memilih meninggalkan lokasi dengan berlari sambil menghindari pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Ahmad Dedi juga sempat menghindari awak media saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.35 WIB. “Apa sih, bukan, bukan,” ujar Dedi sambil menutupi wajahnya.

Nama Ahmad Dedi sebelumnya pernah mencuat dalam dugaan aliran dana dari pengusaha importir pada 2017. Saat itu, Kemenkeu menyelidiki dugaan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi yang menjabat Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Salah satu tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Serta, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Serta, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

KPK menduga praktik suap bermula pada Oktober 2025 saat sejumlah pejabat DJBC bersama pihak swasta melakukan pemufakatan. Pemufakatan tersebut untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Bayu ditetapkan menjadi tersangka terkait pengembangan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait cukai rokok.

Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai dan para importir sejak November 2024.

 

 

KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas, Saat  OTT Bea Cukai

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos