JAKARTA — IndonesiaPos
Anggota DPR RI Fraksi PKB Eva Monalisa, mengapresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Tengah yang berhasil menangkap Ashari, tersangka pemerkosaan di pondok pesantren (ponpers) di Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).
Eva menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Ia meminta kepolisian untuk memastikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku demi mewujudkan keadilan yang nyata bagi para korban.
“Kami mengapresiasi penangkapan tersangka. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, dan yang terpenting, keberpihakan hukum harus nyata kepada para korban,” ujar Eva, Kamis.
Eva menilai penangkapan Ashari hanyalah pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh praktik kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Ia mendesak kepolisian untuk menggali durasi kejahatan serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang selama ini tidak berani melapor.
Selain itu, ia menuntut polisi untuk mengusut potensi adanya pihak lain di internal pesantren yang diduga mengetahui namun membiarkan kejahatan ini berlangsung bertahun-tahun.
“Kepolisian harus mendalami apakah ada pihak lain yang mengetahui atau sengaja membiarkan kejahatan ini berlangsung. Jika ada, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan ada celah bagi siapa pun yang melindungi predator seksual,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eva menekankan perlindungan negara terhadap para korban dari segala bentuk intimidasi. Menurutnya, pendampingan psikologis intensif harus menjadi prioritas agar trauma para santriwati dapat pulihkan secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan jaminan pemulihan. Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis tambahan setelah berani bersuara,” tambahnya.
Eva juga mendorong adanya evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di Indonesia. Ia mengusulkan pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan independen di setiap institusi pendidikan.Olahraga Indonesia
Diketahui, polisi mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Ashari (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terhadap santri perempuan, terjadi pada 2020 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual. “Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,” ujarnya.
Menurut dia pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Saat proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Kamis (7/5) pagi.
Tiga TSK Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
