PAMEKASAN — IndonesiaPos
Hanya dalam waktu 30 menit, tim Opsnal menangkap MH (46) di Desa Samiran. Rabu,
Satresnarkoba Polres Pamekasan mengobrak-abrik peredaran narkoba di Kecamatan Proppo, Dari tangan warga asal Malang itu disita sabu 0,97 gram.
Pengembangan langsung dilakukan. Pukul 20.30 WIB, giliran MAM (29), warga Samiran, diciduk di rumah yang sama. Barang bukti lebih besar: 6 poket sabu 1,65 gram dan 18 pil ekstasi hijau logo “WA” seberat 6,28 gram.
Kasat Narkoba AKP Agus Sugianto membenarkan penangkapan beruntun tersebut.
“Total BB sabu 2,62 gram dan 18 ekstasi. Keduanya sudah ditahan untuk penyidikan,” katanya.
Polisi kini memburu pemasok di atas MH dan MAM. Keduanya dijerat UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026. (Zt)
Satresnarkoba Polres Sampang Berhasil Ungkap 23 Orang Pelaku Sabu
