<

DPRD Banyuwangi Akan Tijau Lahan Bekas Tambang Galian C  di Rogojampi Belum Direklamasi

BANYUWANGI — IndonesiaPos

Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) persoalan lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi yang belum dilakukan reklamasi oleh pemilik usaha, Senin.

RDPU tersebut merupakan respon dewan atas permohonan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) Banyuwangi dengan mengundanghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kuasa hukum pemilik lahan galian C serta masyarakat sekitar.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan melakukan tinjau lapang bersama tim terpadu untuk melihat secara langsung kondisi bekas tambang galian C tersebut.

“Kajian dan tinjau lapang , harapanya menghasilkan tindak lanjut yang kongkret bagi lahan bekas tambang agar tidak membahayakan lingkungan dan Masyarakat sekitar, ” ujar Patemo.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini juga mengungkapkan, dalam RDPU, sebagian besar peserta hearing menyatakan tidak keberatan, jika lahan bekas galian C tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan positif yang berdampak terhadap kesejahteraan Masyarakat sekitar.

“Pendapat dari peserta hearing yang sudah kami dengar, intinya, sebagian besar menyatakan tidak keberatan ketika eks tambang galian C tersebut dikelola oleh masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi,” jelas Patemo.

Menurut dia, reklamasi lahan bekas tambang galian C tidak selalu berupa pengurukan kembali, namun bisa juga dialihfungsikan menjadi tempat penampungan air untuk pertanian atau dikelola menjadi obyek wisata air seperti kolam pancing.

“DPRD besama tim terpadu tentu akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kerawanan, mitigasi bencana, jika lahan bekas tambang galian C dialihfungsikan ke hal lain,” ucapnya.

Patemo juga menyampaikan, ke depan, pihaknya akan merumuskan langkah-langkah terbaik agar keputusan yang diambil dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sementara Sekretaris Garda Satu, Dedi, meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap lahan tambang galian C yang tidak dilakukan reklamasi sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kita meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap lahan bekas tambang galian C yang tidak direklamasi di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi,” ucap Dedi.

Menurutnya, perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan sanksi hukum karena kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau bahaya lingkungan.

Kuasa hukum pemilik lahan bekas tambang galian C, Julisetyo Puji Rahayu, menyampaikan, proses reklamasi sebenarnya sudah dilakukan, namun fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.

Dia meluruskan persepsi bahwa reklamasi wajib dikembalikan menjadi tanah datar.

“Reklamasi itu dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

Dia juga menyentuh aspek keadilan, mengingat kliennya sering menjadi sorotan dibanding pelaku tambang lainnya.

“Alhamdulillah, melalui hearing ini semuanya jadi jelas, dan warga sekitar juga sudah menjelaskan manfaat bekas eks tambang tersebut,” ucap Julis.

 

 

Ricuh, Ratusan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Pamekasan Tuntut Galian C Illegal Ditutup

BERITA TERKINI

IndonesiaPos