<

Diskominfo Jember Anggarkan Rp. 3,4 Milyar Untuk Rekrutmen Pramubakti PPID, Perlukah?

Jember — IndonesiaPos

Perekrutan  tenaga Pramubakti PPID oleh Diskominfo pemkab Jember   kini menjadi sorotan masyarakat , pasalnya selain pemborosan terhadap keuangan negara, disinyalir pula adanya dugaan pengkondisian dalam prosesnya.

Deputi bidang hukum dan penyelesaian Sanggah LKPP RI, Setya Budi Arijanta dalam pernyataannya yang disampaikan lewat chanel televisi Swasta nasional menyampaikan, ada salah kaprah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang kini dilakukan sejumlah daerah.

Dirinya menyampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa melalui e catalog secara garis besar terbagi dalam 2 metode yakni negosiasi dan mini kompetisi

“Kita sudah sering menyarakan dalam pembelian melalui e catalog harus menggunakan 2 metode yakni metode negosiasi atau mini kompetisi,” ujarnya.

 

“Namun sayangnya yang dipilih itu negosiasi, meski ada beberapa yang menggunakan metode mini kompetisi, namun itu dihindari,”tambahnya.

Dari pantauannya, kebanyakan proses pengadaan barang dan jasa  menghindari metode mini kompetisi karena dalam proses ini sistem yang memilih dan lebih transparan.

Sedangkan metode negosiasi lanjut Setya, lebih banyak dilakukan karena hanya satu komunikasi antara user dan penyedia pengadaan barang dan jasa. ” Dan ini yang sering menjadi kasus karena kebanyakan negosiasinya di luar sistem dulu, baru setelah terjadi transaksi baru masuk ke sistem purchasing,”terangnya.

Pernyataan Setya terkait metode negosiasi ini diduga sejalan dengan  pengadaan rekrutmen Pramubakti PPID melalui Perusahaan Outsoutcing PT .ASH yang kini sudah berjalan. Sehingga muncul potensi kongkalikong dalam pengadaannya mengingat ada dugaan pengkondisian oleh orang dekat kekuasaan.

ASH sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Human outsourcing management berkantor pusat di Surabaya. Keberadaannya di Jember PT. ASH tengah melakukan kontrak kerjasama dengan diskominfo pemkab Jember untuk projek pengadaan Pramubakti PPID yang ditempatkan disejumlah OPD untuk mengcover informasi publik meski secara aturan, masing-masing OPD telah memiliki PPID yang secara aturan telah diatur dalam Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan informasi dan diisi oleh ASN (kik)

 

Diskominfo Anggarkan Rp 9,2 M Untuk Rekanan Orang Dekat Timses?

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos