SUMENEP, IndonesiaPos – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, mengunjungi Tokoh Agama (Toga) di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam rangka Jum’at Curhat. Jum’at (17/03/2023).
Turut hadir pada acara dirumah Kepala Desa Kerta Timur tersebut, para PJU dan tokoh Agama dan kepala desa se-kecamatan Dasuk
Dikesempatan tersebut salah satu kepala desa berharap kepada penegak hukum yang mempunyai wewenang kewilayahan agar supaya disaat bulan puasa (siang) warung jangan ada yang buka atau menjual makanan.
“Warung makan buka siang hari dibulan puasa harus ditutup,“ucap Kades yang engan disebut namanya.
Selain itu, Ia juga meminta bagaimana kiat-kiat atau cara Kepala Desa dalam mengelola Kamtibmas diwilayah agar berjalan lancar, aman dan kondusif
BACA JUGA :
- Bupati Sumenep Terima Penghargaan UHC Award 2023
RSUD dr Mohammad Anwar Sumenep Akan Berbagi Tips Sehat di Bulan Puasa
- Perhutani Bondowoso Teken Kerjasama Penanganan Hukum Dengan Kajari Situbondo
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, menyatakan, soal penutupan warung yang buka di bulan puasa siang hari, pihaknya akan sampaikan kepada Satpol PP selaku penegak Perda dan akan melakukan koordinasi.
“Pada saat menjelang dan Puasa Ramadhan agar Situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi aman dan kondusif,”katanya.
Bahkan, terkait masalah yang terjadi di Desa, tidak semua dilaporkan ke Kepolisian dapat dilaksanakan secara Restorative justice.
Sedangkan penjelasannya Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
“Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,”tutupnya.(id/hen)