TANJUNGPINANG, IndonesiaPos – Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelaku berinisial MRR (21), Selasa (21/03/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ompusunggu, melalui Kasihumas IPTU Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial UNF (18).
“Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan,”katanya. Rabu, (22/3/2023)
Menurutnya, tindakan pidana persetubuhan dilakukan tersangka bertempat di 7 hotel di Tanjungpinang di bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.
“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut,”ungkapnya.
BACA JUGA :
- Kepala PPATK Ungkap Soal Trasaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
- Jelang Perayaan Hari Raya Nyepi di Kediri, Dimeriahkan Pawai Ogoh-Ogoh 2023
- Waka Polres Bintan Buka Latihan Pra Operasi Pekat Seligi 2023
Kasi Humas menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana, persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, akan menerima akibatnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku MRR dikenakan terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,”tegasnya.
Selain menganmakn tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.(Ar)