JAKARTA, IndonesiaPos – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro ditindaklanjuti. Pembahasan strateginya dimulai pekan depan.
“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak belum bisa memerinci lebih lanjut strategi yang dimaksudnya. Pembahasan laporan itu belum bisa dilakukan saat ini.
“Kita sibuk juga ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin-lah,”ucap Tumpak.
Endar membawa sejumlah dokumen saat melapor pada Selasa, (4/4/2023). Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo ingin Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
BACA JUGA :
- BRIN Minta Elite Partai Komitmen Dukung RUU Perampasan Aset
- Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang
- Presiden Minta Jangan Gaduh Soal Pemberhentian Endar, Ikuti Mekanisme Yang Ada
“Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024,” kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain,” tegas Endar.