SUMENEP, IndonesiaPos – Suparmoni (42) warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, hari ini memasuki sidang Saksi di Pengadilan Negeri Sumenep.
Peristiwa tersebut berawal pada hari Senin, (09/1/2023), sekitar pukul 05,00 WIB, barang Suparmoni hangus dicuri oleh Achmad Riadi Bin Maksum.
Sejumlah barang milik Suparmoni yang hilang diantaranya, Audio mexer merek Zetapro, sepeker manajemen merk Zetapro, Audio equalizer merk Peavey warna silver, sebuah tweter sepeker merk Thunder, dan kabel infut soundsystem merk SQ yang berada di bangunan tersebut hilang semuanya.
“Akibat kejadian itu saya mengalami kerugian materil sekisar sepuluh Juta Rupiah,”tegas Suparmoni. Rabu (12/4/2023)
BACA JUGA :
- Dalam Waktu Dekat, 18 Jabatan Direktur Di IKN Segera Diisi
- PT DKI Jakarta Tolak Banding Putri Candrawati, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Mahfud MD Dilirik Nasdem Dampingi Anies Baswedan Sebagai Cawapres
Akibat kejadian itu, korban minta pelaku di tindak tegas sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku.
“Agar dapat memberikan kepastian hukum dan demi keadilan kami minta pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Iksandianji Yuris Firmansyah mengatakan, sidang dengan nomor JPU perkara 55/Pid,B/2023/PN smp, Ach. Riadi bin maksum, masih tahapan sidang saksi pertama,
“Kemudian, nanti dilanjutkan sidang saksi kedua dalam kasus tindak pidana pencurian barang,”katanya.(amin/hen)