<

Jaksa Agung, Kapolri dan 2 Menteri Kawal RUU Perampasan Aset di DPR

 JAKARTA, IndonesiaPos – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Menkopolhukam, Jumat (5/5/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang.

“Ndak bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023. Mahfud menyampaikan surpres RUU itu juga sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.

“Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan,” kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA :

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah karena memberikan kejelasan kepada publik.

“DPR akan sangat welcome jika pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik,” kata Santoso

Santoso mengatakan, draf RUU Perampasan Aset yang rencananya dikirim Pemerintah tersebut belum diterima DPR sampai dengan saat ini.

“Memang sampai saat ini draf RUU itu belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR,”ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah.

“Dengan didahului Rapat Paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

“Ini sering terjadi dalam sebuah RUU drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,”kata Santoso.

 

BERITA TERKINI