<

Wabup Blitar : Warga Melanggar Bayar Denda, PLN Keliru Cuma Minta Maaf

BLITAR, IndonesiaPos – Wakil Bupati  (Wabup) Blitar Rahmat Santoso mempertanyakan komitmen PLN melayani masyarakat.

Sebab, Wabup menilai ada ketidak adilan yang terjadi di perusahaan negara penyedia listrik itu.

Rahmat Santoso menyoroti salah satu kasus yang dialami warganya dari keluarga kakek Joyo Kailan yang tinggal di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok.

Menurutnya, PLN sempat menyatakan adanya pelanggaran geser meter yang berakibat denda Rp 2,7 juta untuk keluarga Joyo. Tetapi keluarga Joyo tak mampu membayarnya.

“Kemudian PLN pun memutus aliran listrik di rumah Kakek Joyo. Karena tak membayar denda.  Imbasnya, keluarga yang tinggal di rumah yang sempat ambruk itu harus rela hidup 2 bulan tanpa listrik,”kata Wabup Rahmat Santoso. Minggu (7/5/2023).

Namun, ketika peristiwa yang dialami keluarga Joyo Kailan masif diberitakan media massa, PLN pun bergerak cepat. Sehari setelah sang cucu Kholil menceritakan kondisinya ke media massa, listrik di rumah menyala.

‘Petugas PLN datang dan langsung menyambung kembali aliran listrik ke bangunan batako itu. Versi petugas PLN yang datang ke rumahnya, dari hasil kaji ulang ternyata rumah Joyo Kailan tidak melanggar geser meter,”ungkapnya.

Bahkan, petugas PLN meminta maaf, setelah listrik kembali dinyalakan. Dan denda yang seharusnya menjadi tanggungan keluarga itu dinyatakan tak perlu dibayar.

BACA JUGA :

Dalih para petugas yang menyambung KWh meter itu, keluarga Joyo Kailan telah membayar Rp 250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran di rumah itu 3 tahun lalu.

“Saya melihatnya ini tidak adil ya. PLN itu perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Kalau warga yang melanggar harus bayar denda. Kalau PLN yang salah, hanya minta maaf saja,”ujar Rahmat

Ketidakadilan itu menjadi perhatian Wabup Rahmat, karena tak hanya rumah keluarga Joyo yang mengalami itu. “Ada 10 pelanggan lain di bawah layanan ULP Srengat yang protes tentang denda PLN,”:tegasnya.

Wabup menambahkan, warga Blitar yang protes itu menduga denda PLN yang harus mereka tanggung hanyalah manipulasi.

“Rata-rata kasus yang dikenakan adalah geser meteran dan kabel bolong di atas meteran,”ujar Wabup.

Menurut Wabup, dua kasus ini rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Blitar barat yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu.

“Salah satunya warga di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon,”katanya.

Melihat keluhan warganya itulah Rahmat dengan tegas menyindir PLN sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang melayani kebutuhan listrik masyarakat. PLN menurutnya punya nilai tawar tinggi hingga masyarakat tidak punya pilihan lain selain menjadi pelanggan PLN.

“Tapi ini kan perusahaan milik negara, yang merupakan representasi kewajiban atau hadirnya negara mencukupi kebutuhan warga negaranya. Ya konsep bisnisnya jangan semena-mena. Komitmen melayani masyarakat ini harus dipegang kuat,”tegas Rahmat Santoso Wabup Blitar.(Lina)

BERITA TERKINI