<

Keponakan Wamenkumham Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Minta Tak Ditahan

JAKARTA, IndonesiaPos

Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela (AB) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, (11/5/2023).

“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini. Sebelbihnya, kuasa hukum kami yang sampaikan,” kata Archi di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono berharap kasus yang menimpa kliennya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.

Bahkan, Slamet mengatakan pihaknya sudah berbicara secara baik-baik dengan keluarga besar kliennya ini.

“Kita sudah melakukan pendekatan karena ini maslaah keluarga. Kita sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik,” jelas dia.

Selain itu, ia juga berharap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Archi usai dilakukan pemeriksaan nanti. Jika ditahan, Slamet mengancam akan melaporkan balik kepada instansi hukum lain.

BACA JUGA :

“Hari berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan ke klien kami. Kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Saat ini, terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,”kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan pada Selasa, (28/3/2023) lalu.

Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan. “Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya.

 

 

 

BERITA TERKINI