JAKARTA, IndonesiaPos
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero).
Ketiganya diperiksa ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan saksi pertama ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan Instruktur atau mantan SVP SCM.
“Terakhir M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,”terang Ketut dalam rilisnya. Selasa (16/5/2023).
Sementara ketiga orang saksi diperiksa untuk pengembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES.
BACA JUGA :
- Rumah Mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bogor di Geledah KPK
- Tingkatkan Pelayanan, Dinsos Jember Gandeng UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan
- Korupsi Waskita Karya Alami, Negara Dirugikan Rp2,5 Triliun Lebih
- Erick Thohir Cawapres Representasi Kelompok Islam Religius
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast,”ungkap Ketut.
Kejagung juga menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian yang nampak merupakan dana yang dipalsukan para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, Selasa, (16/5/2023).
Kuntadi juga membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah, pasalnya perkara ini masih dalam penyidikan umum.
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,”pungkasnya.