<

Jubir KPK Ungkap Alasan Periksa Sekjen DPR RI

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Indra Iskandar.

Pihak KPK menyebut bahwa pemanggilan pada Rabu 31 Mei 2023 kemarin terhadap Indra Iskandar terkait adanya dugaan kasus baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan prosedur KPK, jika ada sesuatu kasus yang baru atau masih dalam tahap penyelidikan, maka tidak akan diungkap ke publik.

“Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan,”ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Namun, hal tersebut akan ada perbedaan jika kasus di KPK sudah masuk tahap penyidikan atau sudah ada tersangkanya.

“Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK,” beber Ali.

BACA JUGA :

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Indra Iskandar.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu 31 Mei 2023. Berdasarkan pantauan, Indra tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 17.26 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik bermotif dengan dilengkapi masker putih hingga kacamata.

Saat keluar gedung merah putih KPK, Indra pun kabur kalang kabut ketika dirinya dihampiri oleh awak media.

Ia pun tak menjelaskan hal apapun ketika dikejar oleh sejumlah awak media dan langsung masuk kedalam mobil berwarna putih.

Meski demikian, belum diketahui secara jelas apa yang menyebabkan Indra Iskandar datangi gedung merah putih KPK tersebut.

 

BERITA TERKINI