<

Resnarkoba Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu Antar Provinsi

SAMPANG, IndonesiaPos

Seorang Bandar Narkoba jenis sabu antar Provinsi digelandang Satresnarkoba Polres Sampang, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas IPDA Sujianto mengatakan, petugas Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka (TSK) pada hari Sabtu (3/6/2023) siang.

” Memang benar, petugas telah meringkus TSK berinisial H Bin MT (46), bandar narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (3/6/2023) siang hari, warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang “kata Sujianto.

Dia menjelaskan, TSK H diamankan di Halte Bus Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang oleh Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar, bersama anggotanya.

“Saat diamankan, TSK H tersangka sedang menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya kemudian pergi ke Bandara Juanda. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lipatan jaket warna merah yang dipakai H  ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru, TSK juga mengakui ada ratusan bungkusan plastik bening narkotika jenis sabu,”ungkapnya.

Menurut Sujianto, saat diperiksa, pelaku mengaku akan membawa sabu tersebut ke Timika ibukota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

“Barang bukti (BB)  yang berhasil disita petugas berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) buah balon warna biru. Masing-masing di dalam balon tersebut terdapat bungkusan dilapisi isolasi kertas warna kuning dan tisu,”tegasnya.

“Total Narkotika jenis sabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 409,66 gram” ujar Kasi Humas

BACA JUGA :

Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah balon warna biru, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas e-tiket, 1 (satu) buah jaket warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

Akibat perbuatannya, Petugas menjerat  TSK H dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)” ungkas Sujianto.

Berikut BB yang berhasil disita petugas ;

  1. 4 plastik, di dalamnya ada 2 balon berisikan 1 (satu) buah plastik bening, yang didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) plastic berisi sabu, seberat 131,06 gram.
  2. 65 (enam puluh lima) plastik klip bening terdapat kristal putih, keseluruhan seberat 83, 10 gram.
  3. 50 (Lima puluh) plastik klip bening terdapat kristal putih dengan berat keseluruhan 63, 30 gram.
  4. 111 (seratus sebelas) plastik klip bening terdapat kristal putih seberat keseluruhan 132,20 gram. (yat/hen)

BERITA TERKINI