<

Mahfud MD : Negara Wajib Tagih Kepada Rakyat Jika Memiliki Utang

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, negara wajib menagih kepada rakyat, pengusaha hingga pihak swasta jika memiliki utang.

Hal ini sesuai dengan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan arahannya itu, Jokowi juga akhirnya membentuk Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih utang kepada negara.

“Berdasarkan arahan presiden, kalau rakyat, pengusaha, swasta, punya hutang kepada negara, itu harus ditagih. Oleh sebab itu, dia membentuk tim BLBI dimana saya menjadi ketua pengarah untuk menagih swasta yang mengutang kepada negara,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, (13/6/2023).

Aturan yang sama juga diharuskan Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat hingga pihak swasta. Kata dia, negara harus membayar jika memang memiliki utang kepada rakyat, pengusaha maupun pihak swasta.

“Tapi, presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya hutang kepada rakyat, sama kewajibannya. Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, ya harus bayar,” tuturnya.

Saat ini, persoalan negara yang disebut memiliki utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui perusahaannya bernama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, utang yang dimaksud Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar. Mahfud sendiri mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen-dokumen terlihat hutang tersebut.

Dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengetahui pandangan perihal utang negara ke Jusuf Hamka.

“Oleh karena itu saya mau lihat dulu dokumennya. Saya juga sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengetahui posisi dan pandangannya seperti apa. Karena ini kan tiba-tiba aja muncul kan, makanya saya tanya pandangannya,”jelas Mahfud.

Mahfud juga mengemukakan soal pengakuan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terkait negara yang berutang kepada dirinya melalui perusahaan bernama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurut Mahfud, utang negara kepada Jusuf Hamka itu pernah diakui sejak Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) pada tahun 2014-2016.

“Sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi, (namun) ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara sudah pernah mengakui waktu jaman Pak Bambang Brodjonegoro menteri keuangan,” kata Mahfud.

“Jadi sudah tanda tangan, (negara) ngaku punya utang gitu. Tapi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet. Ini bukan satu-satunya kasus yang begini, masih ada kasus lain saya tangani,”tegasnya.

Diketahui, Jusuf Hamka sebelumnya menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Pada 1998, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

“Jadi, saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA,” kata Jusuf kepada wartawan.

 

BERITA TERKINI