JAKARTA, IndonesiaPos
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, untuk menolak eksepsi atau nota keberatan, yang telah diajukan terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
aksa KPK Wawan Yunarwanto, merasa nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan Lukas Enembe bersama dengan tim penasihat hukumnya, itu merupakan sebuah pokok perkara yang harus dibuktikan dalam kasus korupsi di Provinsi Papua.
“Penuntut memberikan tanggapan sebagai berikut, bahwa terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan,”ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Apakah terdakwa benar sebagai pelaku penerima suap dan gratifikasi. Apakah uang tersebut milik terdakwa atau bukan. Apakah terdakwa terlibat dalam pengurusan tender atau proyek pekerjaan. Kesemuanya itu sudah masuk dalam pokok materi perkara,”lanjutnya.
Kemudian, Jaksa KPK juga menyoroti atas keberatan dari Lukas Enembe. Lukas sempat menyebutkan alasan kesehatan dan pernah 8 kali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian terkait alasan terdakwa serta 8 kali terdakwa menerima predikat WTP dari BPK sebagaimana yang telah kami urai di atas, di luar ketiga permasalahan (pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan harus dibatalkan tersebut) bukanlah materi keberatan atau eksepsi,”kata jaksa.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHP, maka demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya yang kami rangkum pada poin A, B, C di atas tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan,”imbuhnya.
Kemudian, dari hal itu, jaksa langsung meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe dan penasihat hukumnya.
“Majelis hakim yang mulia saudara terdakwa dan penasihat hukum yang kami hormati. Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memberikan kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan,”tegas Jaksa. “Sebab, keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidak cermatan penasihat hukum,”tandasnya.