<

Mahfud MD Digugat Rp5 Triliun Oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sementara  gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo. “Iya benar, ada gugatan,”ujar dia kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini.

Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,”bunyi petitum itu.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga.

Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum.

Mereka diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Panji juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Hendra menuturkan, Anwar Abbas diduga membuat kliennya yakni Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina.

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok. Kemudian, ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,”kata Hendra.

 

 

BERITA TERKINI