<

Polsek Pademawu Berhasil Tangkap Pencuri Talang Galvalum

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Kepolisian Sektor (Polsek) Pademawu berhasil mengamankan pelaku pencurian talang galvalum di sebuah toko Barokah Jaya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial S (64) warga kabupaten Sampang tersebut  terungkap saat melakukan pencurian galvalum berdasarkan rekaman CCTC di toko Barokah Jaya di Dusun Nanggirik, Desa Murtajig, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Minggu (20/08/2023).

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim AKP Eka Purnama menjelaskan, Hairul Anam pemilik toko Barokah Jaya Murtajih pada hari Jumat (21/07/2023) sekira pukul 12.15 WIB mengaku kecurian.

Kejadian tersebut bermula ketika pemilik toko sedang melaksanakan sholat Jum’at dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup. Namun, pagar terbuka.

“Setelah selesai melaksanakan sholat Jum’at korban langsung kembali ke tokonya. Pada saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu korban bahwa ada seorang laki laki yang membawa 1 satu rol talang galvalum,”terang Kasat Reskrim, kepada wartawan, Senin, (21/8/2023)

Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek CCTV miliknya, dan benar kalau ada seseorang mencuri satu rol talang galvalum milik korban yang sebelumnya diletakkan di depan toko.

“Adanya kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu,”ujarnya.

Kasat Reskrim mengemukakan, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan itu Alhamdulillah, pelaku inisial S, berhasil ditangkap pada hari Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupate Sampang,”ungkapnya.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB), diantaranya satu buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam,  satu buah celana panjang merk Luwes Tailor, warna hitam, satu buah helm merk Venus Helmet, warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

“BB lainnya, satu buah flash disk merk Maxell, kapasitas 32 GB, wama silver berisikan 9 (Sembilan) rekaman CCTV,”bebernya.

Eka menambahkan pelaku S tersebut adalah residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara,”imbuhnya.

Pada kesempatan itu Kasi Humas IPTU Sri sugiarto mengingatkan seluruh warga masyarakat agar memasang CCTV untuk mengurangi kejadian kriminalitas yang ada serta untuk kecepatan ungkap kasus. (Ima/Hen)

BERITA TERKINI