<

Polres Pamekasan Ringkus Dua Pencuri SPM, Satu TSK Penggelapan Kabur

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (SPM) dan penggelapan. Saat ini dua pelaku diamankan.

Waka Polres Pamekasan, Kompol Andi Purnomo mengungkapkan, maraknya kasus pencurian sepeda akhir-akhir ini akhirnya terungkap pelakunya.

Peristiwa pencurian sepedam motor itu terjadi di wilayah hukum Polsek Waru, di Dusun Pandangkek, Desa Bajur pada Sabtu (19/08/2023) sekira pukul 15.30 WIB,

Sedangkan kasus tindak pidana penggelapan terjadi di Dusun Tengah, Desa Sentol Kecamatan Pademawu Pamekasan pada Jumat (4/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pada bulan Agustus ini, kami berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dan penggelapan. Sedangkan satu tersangka melarikan diri, dan petugas masih melakukan pengejaran,”ujar Andi. Rabu (23/08/2023)

Dua pelaku pencurian berinisial MM (23) berasal dari Kabupaten Sumenep dan tersangka FS daftar pengejaran orang (DPO)

“Sedangkan pelaku penggelapan berinisial MS warga kabupaten Pamekasan,”tegasnya.

Lebih lanjut, mengungkapkan, tersangka MM ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, saat itu MM mampir disebuah toko milik Munadi (korban) bersama temannya FZ (tersangka) di Dusun Pandangkek,Desa Bajur Kecamatan Waru Pamekasan.

Saat dilokasi, MM melihat sepeda motor milik korban diparkirkan didepan toko dalam kondisi kunci melekat di kendaraan.

“Melihat sasaran empuk, MM dan FZ mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepedan motor milik korban disaat korban lengah maka FZ, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan langsung tancap gas, sedangkan MM kabur dengan kendaraannya sendiri,”urainya

Tiba-tiba korban (pemilik toko) langsung berteriak lantang maling, dan sontak warga masyarakat ditempat itu langsung mengejarnya.

“Kebetulan pada saat kejadian ada Bhabinkamtibmas sedang berpatroli. Ketika mendengar teriakan korban itu, anggota polsek Waru langsung mengejar kedua tersangka, dan berhasil; meringkus satu tersangka dan FZ kabur,”terangnya.

Untuk menghidari amukan masa, tersangka MM diamankan ke Polsek Waru. Setelah itu, pihaknya bersama tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran terhadap tersangka FZ yang kabur membawa kendaraan korban.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor Beat tahun 2017 atas nama Jumaliyah dan satu unit sepeda motor Honda beat warna hijau dengan Nopol M 2135 XH

“Akibat perbuatannya tersangka MM dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya.(Hen/Ima)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos