<

Megawati Bertemu Gloria Arroyo Mantan Presiden Filipina, Bahas Isu Penghapusan Hukuman Mati

JAKARTA, IndonesiaPos

Isu penghapusan hukuman mati menjadi salah satu topik utama yang diperbincangkan oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, saat menerima kunjungan mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo di kediaman pribadinya, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (15/9/2023)

Megawati mengatakan dirinya kenal baik dengan Gloria. Keduanya memimpin negeri di kurun waktu sama yakni di awal 200-an, Megawati di Indonesia dan Gloria di Filipina.

“Ketika saya presiden, beliau juga presiden Filipina. Jadi sedikit untuk kangen-kangenan,”imbuh Megawati.

Megawati menyatakan, Gloria juga hadir dalam kapasitasnya di International Commission Against Death Penalty (ICDP) yang berniat menghapus aturan tentang hukuman mati.

Sementara Marzuki Darusman, seorang diplomat senior Indonesia hadir di pertemuan itu,  bersama Rajiv Narayan. Baik Gloria, Marzuki, hingga Rajiv tercatat beraktivitas di ICDP.

Mengenai isu tersebut, Megawati mengaku menyampaikan bahwa Indonesia dengan Pancasila sangat menghargai hak hidup manusia. Sehingga Pancasila juga terbuka dengan ide-ide yang menjunjung tinggi hak hidup tersebut.

Kendati begitu, harus dipahami juga bahwa di lapangan atau dalam kondisi nyata, ada beberapa tindak kejahatan yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia yang perlu dipertimbangkan.

“Tetapi di lapangan hal itu masih perlu dipertimbangkan, karena ada kasus seperti narkotika lalu human trafficking, belum juga yang sekarang banyak terjadi masalah sosial, umpama bapak membunuh istri dan anak. Menurut saya, kasus-kasus tersebut perlu pertimbangan yang lebih kepada lapangan,”urai Megawati.

Yang dimaksud Megawati tentunya adalah kejahatan pada kemanusiaan atau kejahatan luar biasa.

Menurut Megawati, aturan perundang-undangan di sebuah negara menyangkut kejahatan luar biasa itu harus juga dipertimbangkan terkait usulan penghapusan hukuman mati.

“Iya, di lapangan (harus dipertimbangkan). Karena berbeda dalam perundang-undangan,” tandasnya.

 

BERITA TERKINI