PAMEKASAN, IndonesiaPos
Satu pelaku pencurian dengan kekerasan telah berhasil di gelandang oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.
Pelaku yang berhasil diamankan ke Mapolres Pamekasan berinisial M (39) warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegntenan, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, membenarkan jika telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan.
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 16/9 sekira pukul 05.00 WIB menimpa seorang korban bernama Iyus Ansori (30) warga dari Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.
“Saat itu korban hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju ke pabrik tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,”ujar Sri Sugiarto. Jum’at, (22/9/2023).
Dijelaskan, saat ditengah perjalanan, korban dibuntutin oleh pelaku dengan menggunakan mobil avanza warna silver dengan nomor Polisi : M 1267 AQ, dan sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban.
“Karena panik, maka korban menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga korban terjatuh,”beber Kasihumas Polres Pamekasan.
Sedangkan salah satu dari pelaku kemudian turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban. Namun, saat itu korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjok korban.
“Kemudian membawa kabur sepeda motor Vario 150 nomor Polisi : M 3460 CN milik korban,”ujarnya.
Mendapatkan informasi ada tindak kejahatan, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dilokasi kejadian.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku Inisial M,”ungkapnya.
Hasil interograsi terhadap pelaku, kata Sri Sugiarto, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.
“Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan,” kata mantan Kapolsek Palengaan.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza Warna Silver.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951,”pungkasnya. (Ima/Hen)