DENPASAR, IndonesiaPos
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mendeportasi dan handling over buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (32).
Sebelumnya PM berhasil diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali pada (31/9/2023) lalu. PM juga sebagai subjek Interpol Red Diffusion (IRD), karena melakukan tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan pada (13/01/2023) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan, PM diamankan berdasarkan permintaan dari National Central Bureau (NCB) Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.
“Yang bersangkutan adalah subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal (13/01/2023),”jelas Sugito, Kamis, (21/9/2023).
PM diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (20/9/2023).
PM dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan penerbangan estafet Denpasar-Jakarta, Jakarta-Tashkent, Tashkent-Moskow dengan maskapai Uzbekistan Airways pada Kamis, (21/9/2023).
“Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over,”jelas Sugito.
Sebagai subyek IRD, negara bersangkutan melakukan permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya, melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh. (viv)