SUMENEP,IndonesiaPos
Empat (4) orang pelaku kasus tindak pidana perjudian (judi togel) diringkus Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur, pada hari Senin (30/10/2023). sekira pukul 22.20 wib dipekarangan rumah kosong, Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Keempat pelaku tersebut diantaranya, SA (38), MSG (28), MM (44), dan ABT (21), keempatnya warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
“Berdasarkan informasi itu, petugas yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Sirat melakukan penyelidikan di TKP. Dan ternyata informasi itu benar, karena ada beberapa orang sering berkumpul dan seringkali bermain judi togel.
“Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku,”ungkap Widi. Rabu, (1/11/2023).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB)berupa uang senilai Rp. 430.000, tiga buah HP.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,”imbuhnya. (amn/hen)