<

Sekjend PDIP Pertanyakan Keabsahan Cawapres Gibran Usai MKMK Copot Ketua MK

JAKARTA, IndonesiaPos

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Pelanggaran etik Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Hasto menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.

“Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran,” kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (9/11/2023) kemarin.

Hasto mengatakan tidak boleh ada rekayasa atau manipulasi hukum dalam menghasilkan sosok pemimpin.

Praktik tersebut menurutnya sama saja mengerdilkan dan mengebiri demokrasi. Oleh sebab itu menurutnya akan banyak suara rakyat yang menyuarakan nurani mereka dan harus didengar.

Dengan demikian, Hasto soal sejumlah pihak yang keberatan dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Anwar Usman.

Hasto menyebut sebagai seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab berkaitan dengan dasar-dasar kebenaran dan nurani.

Ia menyebut sudah seharusnya Anwar mendengar suara-suara sejumlah masyarakat.

“Sehingga suara-suara rakyat itu seharusnya didengarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin ketika melanggar etika,” kata Hasto.

Hasto kemudian mengingatkan bahwa MK merupakan benteng konstitusi dan demokrasi yang seharusnya menjadi penjaga akhir.

Oleh sebab itu, Hakim Konstitusi menurutnya harus bebas dari konflik kepentingan.

“Apalagi terbukti ada conflict of interest, dan ini sangat membahayakan demokrasi bangsa, maka selayaknya kalau mundur,” imbuhnya.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulan keputusannya telah menjelaskan MKMK tidak berwenang mengubah putusan terkait syarat pencalonan Capres Cawpares dengan pertimbangan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Pernyataan Jimly menanggapi laporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dalam laporannya, Denny menilai seandainya MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023. Oleh karena itu, menurut Denny, MKMK seharusnya berwenang memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap putusan MK tersebut.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI