JEMBER, IndonesiaPos
Perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso pada Rabu (15/112023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan 4 pelaku.
Ke empat orang tersebut antara lain AKDS, kasi pidsus Kejari Bondowoso,PJ kajari Bondowoso, YSS dan AIW selaku rekanan.
Deputi Pendindakan, Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan 4 orang yang terjaring dalam OTT di Bondowoso.
“Dalam OTT yang dilakukan di Bondowoso, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara dari YSS dan AIW selaku rekanan kepada AKDS selaku Kasi Pidsus terkait perkara yang ditanganinya Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam kasus proyek peningkatan diruang kasi pidsus,”ungkapnya, dalam konferensi pers yang dilakukan KPK melalui chanel youtube.
Tim KPK lanjut Rudi dibagi menjadi 2 tim untuk mengamankan PJ , AKDS, YSS dan AIW. Dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.225 juta beserta 9 pelaku untuk dibawa ke polres Bondowoso. Baru kemudian para pelaku di bawa ke Gedung merah putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan.
“Dari 9 pelaku, ada 4 pelaku yang kita tahan selama 20 hari kedepan di tahanan KPK yakni PJ, AKDS, YSS dan AIW,”tuturnya.
Mereka telah melanggar undang-undang anti korupsi dengan ketetapan untuk Yss dan Aiw dipersangkakan pasal 5 ayat 1 huruf A dan B dan pasal 13 sebagai pemberi dan Pj serta Akdss disangkakan pasal 12 huruf A dan B atau pasal 11 undangg-undang tipikor sebagai penerima (kik)
Hasil OTT, Penyidik KPK Periksa 4 Pejabat dan 1 Orang Rekanan di Polres Bondowoso