KUTAI BARAT, IndonesiaPos,
Polres Kutai Barat menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) kepada sala satu personel di halaman Mapolres Kutai Barat, Rabu ( 22/11/2023 )
Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres AKBP Heri Rusyaman, dihadiri Para Pejabat Utama (PJU, Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah, Kabagops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Seluruh Personel Polres dan ASN.
Heri Rusyaman menyampaikan, upacara ini di gelar untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/627/XI/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 29 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dengan (PTDH) terhadap satu personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MR).
“Pemberhentian tidak hormat terhadap MR ini melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dan melelui proses panjang, hingga kemudian memutuskan untuk PTDH karena yang bersangkutan telah Terbukti bersalah,”ujar Kapolres.
MR secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf C butir ke 1 dan Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) PORI Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, terhitung mulai tanggal 30 September 2023,”tambahnya.
Dia menjelaskan, upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.
“Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.”tutur kapolres
Menurutnya, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri.
“Jauhi Narkoba, sehingga tidak ada lagi personel terlihat lagi, bagi personel yang sudah berkeluarga jauhi permasalahan yang bisa menimbulkan kan permasalahan di keluarga, Kedepankan perilaku disiplin apel, bangun kerja sama tim yang solid di internal dan eksternal jaga solidaritas dengan TNI dan Instansi lain, Netralitas Polri dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024.,”tegasnya.
Dia pun berharap, kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semuanya untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin.
“Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri, kedinasan Polri maupun keluarga,”imbuhnya. (Hms/Daniel)
Suku Kayan Desa Long Melaham Dalam Waktu Dekan Akan Gelar Pemilihan Kepala Adat