JAKARTA – IndonesiaPos
Langkah Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 mendapat ganjalan.
Ganjalan tersebut adalah anak Karna Sobahi yakni Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menanggapi hal ini Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan menilai peluang Karna tidak akan semulus seperti Pilbup Majalengka sebelumnya di tahun 2018.
“Isu korupsi yang menyeret Irfan Nur Alam, anak mantan bupati Karna Sobahi berpotensi memengaruhi preferensi pilihan masyarakat,” kata Yusak.
Yusak melanjutkan, di era media sosial dan kecepatan informasi seperti sekarang, masyarakat sudah mulai cerdas untuk memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, dengan rekam jejak positif dan bersih dari korupsi, peluang seorang kandidat untuk dipilih sangat besar.
“Pada dasarnya, masyarakat dimanapun ingin pemimpinnya bersih dari korupsi agar pemerintahannya bisa berjalan transparan, akuntabel dan optimal,” lanjut Yusak.
Oleh karena itu, Yusak menegaskan, adanya kasus yang menyeret nama Karna, jelas akan merugikan di Pilbup Majalengka 2024. Namun, hal itu menurutnya akan dikembalikan lagi kepada strategi masing-masing kandidat untuk meraup dukungan di Pilbup Majalengka 2024.
“Tapi, sejauh mana isu korupsi itu bisa memengaruhi pemilih, tergantung pada bagaimana strategi kandidat yang berkompetisi,” pungkasnya.
Pj Bupati Bondowoso Semakin Santer Bakal Maju di Pilkada 2024