PAMEKASAN, IndonesiaPos
Anggota DPR RI komisi IV, Slamet Ariyadi, berkunjung ke kantor DPD PAN Pamekasan menemui para nelayan. Jum’at (15/10/2021).
Kedatangan Slamet Ariyadi ini sebagai langkah untuk menyerap aspirasi masyarakat nelayan terkait Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut menyampaikan, kalau pihaknya sengaja ke datang ke Kabupaten Pamekasan untuk menemui langsung para nelayan tanpa diminta, melainkan sebagai bentuk tanggungjawab dan kedekatan emosional.
“Kami sengaja ke Pamekasan untuk menemui para nelayan, tetapi kami tidak diminta untuk menemui. Ini sebagai bentuk kedekatan emosional kami untuk memberikan fasilitas akses kepada para nelayan, dalam rangka menyerap aspirasinya kepada perwakilan yang ada di pusat.”jelas Slamet Ariyadi.
Legislator Fraksi PAN ini mengatakan, ini pula sebagai tanggung jawab moral dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat
“Tentunya ini menjadi tanggung jawab moral bagi kami sebagai anggota DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait dengan diberlakukannya PP 85 yang dianggap memberatkan bagi masyarakat nelayan,”terangnya.
Nantinya, langkah yang akan ditempuh berdasarkan surat rekomendasi dari berbagai gabungan aliansi dan himpunan nelayan di Kabupaten Pamekasan, pihaknya akan melakukan langkah konkrit dan menyampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- BACA JUGA :
- Dinas Bina Marga kabupaten Sampang dan Pemrov Jatim Alergi Wartawan
- Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Amankan 6 Pelaku Judi Sabung Ayam
- Bupati Pamekasan Keluarkan SE Penggunaan Produk UMKM
- Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjauan Layanan Vaksinasi di Desa Ngrowo
“Tentunya juga, jika ada kesempatan, Kami akan menyampaikan ini pada sidang paripurna, karena memberatkan bagi para nelayan dan kami akan minta untuk direvisi dievaluasi dan kalau bisa dibatalkan karena terjadi penolakan dari masyarakat nelayan,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAN DPD Pamekasan Abdul Haq, menyatakan, penolakan terhadap Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 2021 sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak para masyarakat nelayan.
“Yang menjadi motivasi saya dalam hal ini adalah kebetulan Saya sendiri lahir di daerah sekitar pantai jadi saya tahu keluh kesah para nelayan itu seperti apa, jadi sekarang dengan adanya PP 85 ini sangat memberatkan bagi para nelayan,”ungkapnya
Dirinya juga mengundang beberapa perwakilan dari para nelayan untuk menyampaikan keluhan mereka tentang PP 85 tahun 2021 kepada perwakilan DPR RI.
“Para nelayan ini sengaja diundang agar bisa langsung untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya kepada perwakilan DPR RI” Jelasanya.(An)
